Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Jokowi memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor CPO dan minyak goreng mulai Senin (23/5/2022). Keputusan ini diambil dengan beberapa pertimbangan.
Pertama pasokan minyak goreng di tanah air yang sudah kembali melimpah. Jokowi mengatakan setelah larangan ekspor diberlakukan pasokan minyak goreng yang ada Maret hanya 64,5 ribu ton per bulan naik jadi 211 ribu ton per bulan.
“Itu sudah melebihi kebutuhan nasional,” katanya Kamis (19/5/2022).
Kedua, penurunan harga minyak goreng curah. Jokowi mengatakan setelah larangan ekspor CPO diberlakukan harga minyak goreng curah yang rata-rata nasionalnya sempat tembus Rp19.800 per liter berhasil diturunkan jadi Rp17.200-Rp17.600.
Sedangkan pertimbangan ketiga adalah adalah soal banyaknya orang yang bekerja di sawit.
“Pertimbangan 17 juta orang di industri sawit baik petani dan pekerja maka saya putuskan ekspor minyak oreng dibuka kembali Senin 23 Mei 2022,” katanya.
Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama menterinya.
Keputusan itu dilakukan setelah harga minyak goreng melonjak beberapa bulan belakangan ini. Pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengatasi lonjakan dan kelangkaan minyak goreng tersebut.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.
Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.***