Jakarta (Riaunews.com) – Nama Presiden Jokowi ramai dibicarakan karena dugaan wawancara ‘settingan’ di Kompleks Istana Kepresidenan. Momen terbaru terjadi pada 27 Agustus lalu.
“Pak ada tanggapan dengan sejumlah demo yang belakangan terjadi. Dan tanggapannya terhadap mahasiswa yang ditahan?” demikian ucapan dari beberapa orang yang seolah-olah seperti wartawan yang bertanya.
Jokowi tersenyum ketika mendengar pertanyaan tersebut.
Yang menarik bukan pertanyaan dan jawaban apa yang terlontar dari Jokowi. Namun suasana saat wawancara cegat (doorstop) saat itu.
Doorstop dilakukan di kawasan Istana Merdeka. Hanya ada dua microphone dan 3 buah handphone yang ditodongkan ke Jokowi.
Tak ada microphone dengan logo televisi di sana. Tak ada suara riuh yang juga biasa terjadi saat wartawan doorstop.
Jokowi pun langsung menjawab pertanyaan tersebut. Begini jawabannya.
“Indonesia negara kita ini adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat, ini adalah hal yang baik dalam demokrasi. Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu,” kata Jokowi di Istana.
Tak ada pertanyaan lain. Jokowi bisa dengan leluasa memberikan pernyataannya.
“Saya titip, saya hanya titip penyampaian aspirasi ini dilakukan secara tertib dan damai. Sehingga tidak mengganggu aktivitas warga lain,” kata Jokowi.
“Dan untuk pendemo yang ditahan saya harap bisa segera dibebaskan,” imbuh dia.
Setelahnya wawancara berlanjut. Tak ada pertanyaan saling potong yang biasa atau kerap terjadi.
Muncul dugaan yang doorstop Jokowi adalah para PNS yang bekerja di lingkungan Istana.
Hal ini bukan pertama kali terjadi. Yang sempat ramai dibicarakan juga terjadi pada Januari 2024.
Saat itu isunya soal keterlibatan Presiden di kampanye Pilpres 2024 di Istana Bogor. Jokowi diisukan melakukan kampanye untuk salah satu calon. Labelnya menggunakan kunjungan kerja.
Sebelumnya pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berkampanye menuai pro dan kontra. Jokowi pun memberikan penjelasan soal UU Nomor 17 tahun 2017.
Ia juga membawa sebuah kertas poin soal UU tersebut. Ada penjelasan Pasal 299: Presiden dan Wapres punya hak melaksanakan kampanye.
Suasananya hampir mirip pada sesi wawancara 27 Agustus. Jokowi hanya memberikan penjelasan. Tak ada suara riuh wartawan hingga microphone dengan logo televisi.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi ini ke Biro Pers Istana. Namun hingga berita ini dirilis belum ada jawaban.
Sumber: Kumparan