Senin, 25 November 2024

Kajari Kuansing Dinilai Melawan Hukum Karena Maish Menahan Indra Agus Lukman yang Menang Praperadilan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kepala Kejari Kuansing Hadiman.

Teluk Kuantan (Riaunews.com) – Meskipun sudah menang praperadilan, namun hingga saat ini, Sabtu (30/10/2021), Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif Indra Agus Lukman, masih ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

Menanggapi hal itu Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, menilai telah terjadi tindakan melawan hukum oleh pihak Kejari Kuasing.

“Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 333 KUHP yang ancaman pidananya 8 tahun penjara,” kata Rizki melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/10/2021), dikutip Riauonline.

Dijelaskan Rizki, pihaknya tidak meminta Kajari untuk membebaskan tahanan orang dalam hal ini PN Tipikor Pekanbaru, melainkan meminta Kajari untuk melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

“Jadi mohon cara pandang Hukumnya pak Kajari itu diperbaiki. Dalam ilmu Hukum itu ada namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dan Lex Posterior Derogat Legi Priori. Dalam hal ini baik itu penetapan Hakim Tipikor Pekanbaru maupun putusan praperadilan sama-sama produk hukum. Jadi berdasarkan asas tersebut maka yang harus di lakukan Termohon (Kejari, red) adalah mengeksekusi putusan prapid tersebut,” katanya.

Dilanjutkan Rizki, pihaknya memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan kongkrit terhadap Kajari Kuansing. “Jangan sampai kesewenang-wenangan ini terus berlanjut di Kuansing,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman atas penetapan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan. Sidang pembacaan putusan telah selesai digelar pada Kamis (28/10).

Terkait hasil praperadilan tersebut, Kejari Kuansing pada Jumat (28/10) pagi kabarnya sudah berkirim surat kepada PN Tipikor di PN Pekanbaru.

Surat tersebut terkait pemberitahuan putusan praperadilan ditujukan kepada Ketua PN Tipikor Pekanbaru.

Dalam surat tersebut yang sudah diterima Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan kami (Kejari, red) menunggu penetapan dari PN Tipikor.

“Karena saat ini yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) berstatus sebagai tahanan Hakim PN Tipikor pada PN Pekanbaru, sehingga kami membutuhkan persetujuan/penetapan dari PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara tertulis,” kata Kajari Kuansing Hadiman dalam surat yang ditandatanganinya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *