Sabtu, 14 Desember 2024

Kalah Buya Hamka Tolak Pangkat Tituler TNI AD dari Jenderal Nasution

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Buya Hamka

Jakarta (Riaunews.com) – Sosok ulama besar sekaligus penulis Abdul Malik Karim Amrullah alias Buya Hamka juga pernah ditawari mengemban pangkat tituler sebagai mayor jenderal TNI. Namun, tawaran tersebut ditolak.

Hal ini dibenarkan oleh Umar Hasibuan, yang merupakan penulis buku ‘Membaca Hamka Merawat Bangsa’.

“Memang kalau ‘berbau’ gitu beliau ini tidak mau,” kata Umar saat dihubungi, Ahad (18/12/2022).

Menurut Umar, penolakan ini juga dilandasi prinsip Hamka yang merupakan seorang pendakwah. Lagi pula, kata Umar, Hamka berpikir ia tak pernah mengemban tugas dalam kesatuan TNI.

“Alasan menolak pangkat ya karena pertama dia tidak pernah mengabdi di situ. Jadi menolak itu. Dan, (kedua), tidak ada kaitannya dengan prinsip dakwahnya,” ucap Umar.

Sementara itu, putra Buya Hamka Afif Hamka mengaku pernah mendengar jika sang ayah dahulu ditawari pangkat khusus pada kesatuan TNI.

Menurut Afif yang menawari ayahnya pangkat tersebut adalah Jenderal Besar AH Nasution pada medio 1960an.

“Persisnya saya tidak tau, sekitar tahun 60-an. Saat itu yang menawarkan Jenderal AH Nasution,” kata dia.

Afif membenarkan jika Buya Hamka saat itu menolak dan memilih fokus pada bidang dakwah.

“Bahkan ada tawaran menjadi dubes juga ditolak,” kata dia.

Belakangan, nama Buya Hamya lantas ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemberian pangkat tituler Letnan Kolonel (Letkol) dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada selebritas Deddy Corbuzier saat ini menuai sorotan lantaran dianggap tidak pantas.

Sejumlah pihak meminta pemberian pangkat itu ditinjau ulang.

Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pasal 29 PP itu menjelaskan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan