Selasa, 10 Desember 2024

Kapolri Janji Copot Anggota yang Terlibat Permintaan Uang Damai ke Guru Supriyani

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Aipda WH dan istrinya FN selaku pelapor guru Supriyani.

Jakarta (Riaunews.com) – Usai Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ancam pecat polisi yang terbukti peras Supriyani.

Supriyani adalah guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Hal ini disampaikan oleh Listyo Sigit usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, ada isu polisi di Polsek Baito melakukan pemerasan terhadap Supriyani.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani

Adapun jumlah nominalnya beragam yaitu dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” katanya, Senin.

Kapolri juga mengomentari terkait proses hukum terhadap Supriyani yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak meski sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan beberapa kali.

“Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan.”

“Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim,” jelas Kapolri.

 

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.

Dikutip dari Tribun Sultra, dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024.

Berdasarkan surat perintah itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Kini, jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya diemban Idris dijabat oleh Ipda Komang Budayana PS.

Baca Juga: Guru Supriyani Diperiksa Propam Soal Permintaan Uang Rp50 Juta oleh Penyidik

Sementara, pengganti Aipda Amiruddin sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito adalah Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Terkait beredarnya surat perintah mutasi itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkannya.

“Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel, Senin.

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

“Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Soleh, mengungkapkan pencopotan terhadap Idris dan Amiruddin belum dalam rangka terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

“(Pencopotan) Belum (terkait dugaan pelanggaran etik),” tuturnya.

Sebagai informasi, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin sempat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang di bentuk Polda.

Tim internal sudah memeriksa tujuh personel polisi yakni empat dari Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.

“Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal,” kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).

Baca Juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Terindikasi Memeras Supriyani

Iis menyampaikan dari keterangan tujuh personel itu, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

“Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta,” jelasnya.

Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

“Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam,” kata Iis.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan