Jakarta (Riaunews.com)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memburu konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Listyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/3) kemarin.
Dalam sambutannya, Listyo meminta jajaran Bareskrim untuk menurunkan hingga menindak pelaku pemecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
“Melakukan cooling system, take down bila diperlukan, kerja sama dengan Kominfo. Kemudian lakukan penegakan hukum pada waktunya, kalau memang itu kita anggap berbahaya, rawan, sifatnya SARA dan memecah belah persatuan-kesatuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).
“Kita harus ambil langkah tegas. Kita betul-betul bisa mapping dengan baik,” imbuhnya.
Listyo juga meminta agar seluruh satuan Bareskrim dapat segera bersiap untuk menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun yang tahapannya sudah dimulai pada tahun ini. Bareskrim Polri, kata dia, harus berperan aktif di dalam Sentra Gakkumdu sejak dini.
Ia pun mengungkap gagasan untuk membuat suatu sistem aplikasi pengaduan bersama terkait dengan Pemilu 2024. Tujuannya, agar dapat diketahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, khususnya di wilayah yang rawan versi Bawaslu maupun Polri.
“Rekan-rekan harus ikuti, awasi sebaik-baiknya dari awal pemetaaan dan kerjasama dari gakkumdu dan bentuk Satgas anti-money politik untuk menciptakan Pemilu yang lebih demokratis dan tentunya kita bisa tahu apa yang terjadi di lapangan,” tegas eks Kabareskrim itu.
Dalam Rakernis tersebut, Listyo juga menyampaikan beberapa penekanan kepada jajaran Bareskrim Polri dalam rangka menjalankan tugasnya dengan baik.
Beberapa di antaranya soal kejahatan bidang pertambangan, kebakaran hutan dan lahan, kejahatan konvensional, kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Lalu, Satgas Anti-Mafia Bola, soal minyak dan gas bumi, kejahatan korupsi, penanganan hak tagih negara dana BLBI, kejahatan narkoba, kejahatan Siber, peningkatan kualitas Puslabfor, Pusiknas, dan Pusinafis.***