Pekanbaru (Riaunews.com) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/7/2029).
Pemanggilan Yan Prana dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, namun tidak mengetahui secara pasti kasus apa yang membuat mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini diperiksa.
Hilman menegaskan pemanggilan tidak ada kaitannya dengan jabatan Sekdaprov Riau yang disandang Yan Prana saat ini. “Tidak ada disebutkan sekda ya. Kami cuma panggil kepala Bappeda saat itu,” ucapnya.
Baca: Sekdaprov Riau sebut persoalan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai sudah selesai
Hilman menjelaskan saat ini pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah dinas di Pemkab Siak. Yakni penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda dan BKD,” tutur Hilman yang belum mau menyebutkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan itu.
Yan Prana sendiri datang ke Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 08.30 WIB, dan hingga pukul 14.00 WIB belum keluar dari ruangan di Kantor Kejati Riau.
Melansir Cakaplah, dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah memeriksa Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Pemeriksaan dilakukan Kamis (2/7/2020) lalu.
Baca: Sekdaprov Riau video conference dengan Mendagri bahas ketersediaan pangan
Yurnalis ketika itu dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, tentang kebenaran pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dugaan korupsi di Setdakab Siak, terutama di Bagian Kesra yang dipimpinnya saat itu, tidak bersedia menjawab.
Demikian juga, ketika konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yurnalis tetap tidak bersedia menjawab. Bahkan belakangan Yurnalis memblokir nomor wartawan yang mengkonfirmasinya.***