Jumat, 29 Maret 2024

Kejagung Pamer Uang Rp5 Triliunan Hasil Sitaan Korupsi Surya Darmadi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Uang sebesar Rp5 triliun lebih disita Kejaksaan Agung dari bos Duta Palma Surya Darmadi. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD).

Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp5,1 triliun dalam kasus ini. Lalu uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.

Pantauan CNNIndonesia.com, tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini ditumpuk hingga 14 tumpuk. Terlihat uang itu dijaga oleh dua personel pengamanan dalam berseragam Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Sudah Sita 32 Aset Surya Darmadi, Menyusul di 4 Provinsi Lagi

Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun. Terbaru, Kejagung bahkan menaksir negara rugi hingga Rp104 triliun dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi di Pekanbaru: Dari Kantor Hingga Hanggar Helikopter

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *