Minggu, 26 Januari 2025

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp450 Miliar Hasil Sitaan TPPU Duta Palma Group

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kejagung memamerkan Rp450 miliar hasil sitaan dari kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Kejagung memamerkan tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific, pada Senin (30/9/2021). Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar.

PT Asset Pacific merupakan perusahaan holding properti yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.

Dilansir Detik, Kejagung dalam konferensi persnya pada Senin (30/9) menjelaskan, awalnya mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Kejagung kemudian bergerak menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Diketahui, PT Asset Pacific masih satu grup dengan Duta Palma.

“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi. Lebih lanjut Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

7 Korporasi Duta Palma Group Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Qohar menjelaskan kelima perusahaan ini berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimanya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” terang Qohar.

“Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” sambungnya.

Sementara dua perusahaan lainnya ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti).

“Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi,” jelasnya.

Qohar menyebut uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” ucapnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *