Rabu, 15 Januari 2025

Kejaksaan Tetap Bisa Usut Harta Sandra Dewi Meski Diklaim Hasil Jerih Payahnya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sandra Dewi bersama suaminya Hervey Moeis.

Jakarta (Riaunews.com) – Beberapa waktu lalu dalam sidang perkara korupsi timah untuk terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan keberatan kepada majelis hakim atas penyitaan sejumlah harta miliknya.

Ia berargumen harta benda yang disita kejaksaan merupakan murni hasil kerja kerasnya dan bukan berasal dari pembelian sang suami, Harvey Moeis.

Sandra Dewi juga mengklaim telah melakukan pisah harta dengan Harvey Moeis sejak menikah pada 2016.

Terkait hal itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan meski Sandra Dewi bisa membuktikan harta yang disita merupakan hasil kerja kerasnya, bukan berarti harta tersebut bisa dikembalikan begitu saja.

Menurut dia, bukan berarti Kejaksaan tidak bisa mengusut harta Sandra Dewi atas dugaan aliran dana korupsi timah.

“Apakah selama menikah tidak menerima sumber uang lain dari suaminya, meski tidak berbentuk (bukan barang dan lain)?” ujar Julius, Selasa (15/10/2024), dilansir Tempo.

Ia mengatakan penerimaan manfaat meski bukan dalam bentuk objek barang juga masih bisa diusut, kecuali untuk urusan nafkah. “Karena mereka merupakan suami istri,” ujarnya.

Perihal uang nafkah pun, hal itu masih bisa dilihat dari angka kewajaran.

Jika ada kelebihan dari angka kewajaran dan terbukti itu merupakan hasil korupsi, maka penerimaan manfaat tersebut masih bisa diusut meski bukan berbentuk barang.

“Penyidik harus melihat semua penerimaan manfaat, itu harus dipastikan asetnya diamankan. Untuk apa, untuk memenuhi recovery aset dari penyidik. Kalau tidak berbentuk, maka bisa diganti dengan aset itu,” ujar dia.

Di antara harta milik Sandra Dewi yang diklaim sebagai hasil jerih payahnya adalah 88 tas mewah yang diakui merupakan pemberian dari beberapa merek yang bekerja sama dengannya. Lalu tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega juga diklaim merupakan hasil Sandra Dewi menabung sejak 2004. Termasuk deposit senilai Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim merupakan hasil dari kerja sama dengan bank tersebut.

Ada pula dua apartemen yang Sandra Dewi akui didapat dari PT Paramount Serpong dan sejumlah perhiasan. “100 persen hasil tabungan saya dan tidak ada transferan dari suami saya,” ujar Sandra Dewi di persidangan, 10 Oktober 2024.

Julius Ibrani mengatakan Sandra Dewi sah-sah saja jika keberatan atas penyitaan hartanya dan ingin melakukan upaya hukum. Caranya, Sandra Dewi harus menempuh jalur praperadilan untuk membatalkan keputusan pengadilan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam kasus yang menjerat suaminya.

Sebelumnya, Harvey Moeis merupakan salah-satu terdakwa di korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan BUMN PT Timah. Korupsi timah ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Dalam perkara ini, Harvey diduga turut menikmati korupsi dalam perannya sebagai pihak swasta yang ikut mengakomodasi pertambangan timah liar di wilayah PT Timah.

Ada sekitar 22 orang tersangka dalam perkara ini. Termasuk di antaranya sejumlah pejabat PT Timah, yakni Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar.


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan