Kamis, 28 November 2024

Kejati Riau diminta jangan hanya usut dugaan iklan fiktif BRK namun juga ugaan kredit fiktif Rp170 M

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Aksi demo Gerak Riau di kantor OJK Perwakilan Riau terkait dugaan korupsi PT Bank Riau Kepri beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Riaunews.com)

PEKANBARU (RiauNews.com)-Diusutnya dugaan korupsi pembiayaan iklan fiktif PT Bank Riau Kepri senilai Rp1,7 miliar di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendapat apresiasiasi oleh Aliansi Mahasiswa Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Riau.

” Kita apresiasi Kejati Riau mau mengusut dugaan korupsi iklan ini. Kami dukung dan kami akan terus kawal hingga kasus ini tuntas,” kata koordinator Gerak Riau, Azrizal Senin (2/3/2020).

Asrizal mengatakan dengan diusutnya kasus tersebut oleh Kejati Riau, dugaan mega korupsi di PT BRK yang merupakan bank milik Pemprov Riau ini dan telah disuarakan oleh Gerak Riau dalam beberapa kali aksi demo kian menguat,

” Jadi apa yang kami sampaikan dalam beberapa aksi demo bukan hanya isu dan kami berharap Kejati Riau bukan hanya mengusut kasus iklan fiktif namun juga sejumlah dugaan kredit fiktif yang nilainya sangat besar yakni sekitar Rp170 miliar,” kata Azrizal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, Ahad (1/3/2020) menyatakan Kejari Riau telah memeriksa sejumlah pihak untuk diklarifikasi dalam pengusutan dugaan korupsi dalam proyek media luar ruangan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kendati begitu, pihak vendor belum dimintai keterangan, karena keberadaannya belum diketahui.
Dikatakan dia, pengusutan kegiatan yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar itu telah masuk dalam tahap penyelidikan.

Dalam tahap tersebut, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi. Salah satunya, dari pihak internal BRK.

“Ada enam orang yang sudah kita mintai keterangannya. Itu dari internal BRK sendiri, kemudian (PT) Angkasa Pura,” ujar Hilman.

Saat ini, kata dia, tim penyelidik masih terus melakukan evaluasi terkait dugaan korupsi itu. Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah menghitung selisih pembayaran dalam pemasangan iklan BRK tersebut di Bandara SSK II Pekanbaru itu.

“Evaluasi masih terus dilakukan tim (penyelidik). Ke depan kita juga masih menghitung selisihnya berapa, dan apakah ini ada peristiwa pidananya. Kalau ada (peristiwa pidana), kita masuk dalam penyidikan,” sebut dia.

Selain itu, Jaksa juga tengah menjadwalkan pemanggilan pihak vendor dalam proyek tersebut. Dimana keberadaannya, masih dilacak oleh Korps Adhyaksa Riau itu.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak vendornya. Kita juga lagi mencari keberadaan vendor ini, karena perusahaannya ada tapi informasinya belum diketahui pasti,” kata Hilman.

“Informasi terakhir katanya perusahaannya di Jawa Barat, tapi belum pasti. Ini yang sedang kita cari,”ujarnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT MP disinyalir menguasai menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun dengan nilai penawaran yang lebih rendah.

Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar.

Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara. Namun yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.

Humas BRK Dwi dimintai tanggapannya seperti biasa tidak mau berkomentar. Pesan melalui Whattshap tidak dipedulikannya.***

 

Pewarta: Edi Gustien


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan