Pekanbaru (Riaunews.com) – Kantor Wilayah Agama Provinsi Riau mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di lapangan atau masjid, dan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, Wakaf Kemenag Riau, Saman, sembari mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, ini petunjuk MUI Riau
“Mengerjakan shalat di lapangan tetapi harus mengikuti protokol kesehatan yang pertama di sini arah tempat pelaksanaan itu harus di semprot dengan disinfektan,” terang Saman saat Rapat Pembahasan New Normal dibidang Kemasyarakatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (13/7/2020).
Saman menjelaskan, tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020.
“Panitia juga menyiapkan seluruh perangkat mulai dan cuci tangan sampai alat pengukur suhu termasuk arah tempat memasuki tempat shalat,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kepada jamaah yang sakit atau batuk tidak dibenarkan ikut ke tempat pelaksanaa shalat Id. Kemudian waktu pelaksanaannya tidak terlalu lama jadi itu hanya sekitar 20 menit atau 15 menit ini sudah diatur dengan Menteri Agama.
Baca: Pastikan kesehatan hewan kurban, Dinas PKH turunkan tim
Selanjutnya, rangkaian dari shalat Iduladha tentu selesai itu melaksanakan ibadah qurban diatur oleh panitia dalam pembagian hewan kurban. Di samping itu, penyembelihan dan proses penyebaran itu sendiri juga diatur dengan Surat Edaran no 18.
“Sebagaimana yang kami inginkan jadi ini program dari Kementerian agama dalam rangka menyambut keramaian shalat Iduladha dan memotong hewan kurban,” pungkasnya.***