Jumat, 20 September 2024

Kemlu Bantah RI Ngekor AS Kutuk Rusia di PBB, Guru Besar HI UI Meragukan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Hikmahanto Juwana.

Jakarta (Riaunews.com) – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meragukan bantahan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) soal Indonesia tidak ngekor Amerika Serikat (AS) terkait resolusi Majelis Umum PBB. Dia menyebut ada tiga alasan meragukan bantahan Kemlu.

Hikmahanto awalnya menyinggung soal ucapan terima kasih dari Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) AS Wendy Sherman ke Menlu RI Retno Marsudi usai RI ikut setuju resolusi Majelis Umum PBB terkait Agresi Rusia.

“Wamenlu AS menyampaikan terima kasih kepada Menlu Retno atas peran Indonesia menjadi ko-sponsor Resolusi MU PBB atas Rusia di mana Wamenlu mengutuk serangan Rusia yang direncanakan, tidak diprovokasi dan tidak berdasar terhadap Ukraina. Menjadi pertanyaan apakah Indonesia tidak mengekor apa yang dikehendaki oleh AS?” ucap Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:

Dia kemudian menjelaskan tiga alasannya meragukan bantahan Kemlu soal anggapan RI ngekor AS. Dia menyebut alasan pertama adalah sikap RI di PBB yang ikut menghakimi serangan Rusia ke Ukraina, padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya meminta perang dihentikan.

“Pertama, Indonesia telah mengikuti langkah AS untuk menghakimi serangan yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina sebagai serangan yang salah dan patut dikutuk. Padahal posisi Presiden Jokowi dalam cuitan Twitter adalah hentikan perang, bukan mengutuk,” ucapnya sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Alasan kedua adalah peran Indonesia ikut menjadi sponsor resolusi Majelis Umum PBB tersebut. Dia bertanya-tanya siapa sponsor utama resolusi itu.

“Kedua, Indonesia berperan sebagai ko-sponsor dari Resolusi MU PBB, menjadi pertanyaan siapa yang sponsor utamanya? Jangan-jangan AS,” tuturnya.

“Ketiga, bisa jadi utusan Indonesia sebagai ko-sponsor diberi kesempatan untuk memasukkan sejumlah kata. Namun apakah kata tersebut signifikan untuk mencerminkan arahan Presiden Jokowi?” sambung Hikmahanto.

Dia mempertanyakan apa kata yang dimasukkan Indonesia dalam resolusi itu. Dia curiga kata-kata yang dimasukkan Indonesia malah memperkuat resolusi yang dinilainya disponsori oleh AS.

“Jangan-jangan kata yang disampaikan bersifat umum dengan mengutip kata yang ada dalam Piagam PBB. Atau jangan-jangan justru memperkuat Resolusi yang disponsori oleh AS,” ujarnya.

Hikmahanto menyayangkan sikap Indonesia di resolusi Majelis Umum PBB. Dia menilai Indonesia harusnya tetap bersikap bebas aktif.

“Bahkan dapat dipertanyakan, apakah dengan diakomodasinya sejumlah kata lalu Indonesia bersedia untuk melepaskan politik luar negeri bebas aktif? Dalam konflik Rusia dengan Ukraina tidak seharusnya Indonesia menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar, atau apakah serangan yang dilakukan berlandaskan hukum internasional atau tidak,” ujarnya.

“Sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif maka Indonesia seharusnya menjaga jarak yang sama antara para pihak yang bertikai. Indonesia tidak perlu terlibat dalam isu yang menjadi perbedaan. Indonesia seharusnya mengedepankan pengakhiran perang, perlindungan rakyat sipil dan perdamaian abadi,” sambungnya.

Bantahan Kemlu soal RI Ngekor AS

Sebagai informasi, ada 141 negara yang menyetujui resolusi PBB meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina. Salah satunya ialah Indonesia.
Voting dilakukan dalam Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Rabu (2/3) waktu setempat. Sidang itu dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB Abdulla Shahid.

Dilansir dari AFP, resolusi itu juga mengutuk kebijakan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengerahkan pasukan nuklirnya dalam posisi siaga.

Berikut rinciannya jumlah negara yang menyetujui resolusi PBB:
– Setuju: 141 negara
– Tidak setuju: 5 negara
– Tak memberikan suara: 35 negara

Dalam layar, terlihat Indonesia menjadi salah satu dari 141 negara yang menyetujui resolusi ini. Dari Asia Tenggara ada pula Malaysia, Singapura, Timor Leste, Singapura, hingga Thailand yang juga menyetujui resolusi ini. Afghanistan yang kini dipimpin Taliban juga menyetujui resolusi untuk menghentikan invasi Rusia ke Ukraina ini.

Negara-negara yang tidak setuju dengan resolusi ini adalah Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea.

Negara-negara yang abstain antara lain China, Bolivia, Iran, Irak, India, Pakistan, Vietnam, hingga Afrika Selatan.

Sikap Indonesia yang menyetujui resolusi PBB mengenai invasi Rusia itu dikomentari oleh guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana. Hikmahanto menyayangkan keputusan ini dan menyebut Indonesia mengekor AS.

Kemlu RI kemudian menepis anggapan tersebut. Kemlu mengatakan Indonesia tiak ikut-ikutan dengan AS cs.

“Jadi istilahnya ikut-ikutan AS itu tidak, karena kita tidak terima jadi resolusinya, karena kita ikut dalam proses penyusunannya. Jadi kepentingan Indonesia, posisi Indonesia, masuk dalam resolusi itu. Itu yang penting diketahui,” kata juru bicara (jubir) Kemlu RI Teuku Faizasyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/3).

Faizasyah menjelaskan, sejak awal, RI aktif menyuarakan masukan melalui Majelis Umum PBB, sekalipun RI bukanlah anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Kendati demikian, melalui Majelis Umum PBB itu, setiap negara memiliki hak suara yang sama sehingga dapat berkontribusi dalam penyusunan draf resolusi.

“Jadi, dalam proses tersebut, Indonesia ikut memberikan masukan-masukan. Jadi kita tidak hanya, kalau disebut Prof Hik, ikut-ikutan Amerika, tidak. Karena justru kita menjadi bagian dari proses merumuskan satu resolusi yang mencerminkan kepentingan Indonesia juga,” jelas Faizasyah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *