Pekanbaru (Riaunews.com) – Keberadaan Lippo Karawaci sebagai pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru masih menjadi permasalahan. Sebab selama ini perusahaan yang berada di bawah bendera Lippo Group tersebut dianggap tidak memberikan dividen yang layak kepad Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik hotel.
DPRD Riau beberapa waktu lalu bahkan mengusulkan agar hotel bintang lima yang terletak di jantung Kota Pekanbaru tersebut pengelolaannya diambil alih oleh perusahaan daerah, sehingga potensi pajak dan pendapatan lainnya dapat dimaksimalkan untuk PAD Riau.
Legislator Riau yang duduk di Komisi III salah satunya membidangi masalah pajak daerah, Sofyan Sirodj Abdul Wahab menyebutkan bahwa masalah operasional hotel Aryaduta tinggal menunggu sikap dari Gubernur Riau.
Menurutnya, Komisi III DPRD Riau tetap pada sikap sebelumnya, yaitu memutuskan kontrak dengan Lippo Karawaci.
“Tinggal lagi sikap dari Gubernur, karena saat ini tidak juga ada itikad baik dari Lippo Karawaci selaku pengelola hotel Aryaduta dalam merevisi MoU deviden yang dianggap sudah tidak layak lagi. Komisi III tetap merekom untuk ditutup saja,” katanya, Kamis (13/02/2020).
Disampaikan juga, pihak Lippo Karawaci sudah dianggap tidak ‘menghargai’ Riau. Pasalnya tiap diundang dalam rapat pembahasan revisi MoU tidak pernah hadir.
“Sebelumnya yang diutus dalam rapat staff yang tidak bisa mengambil keputusan. Akhirnya rapat dibatalkan karena dianggap tidak akan menghasilkan kata sepakat,” tambahnya.
Sebagaimana yang diberitakan media ini sebelumnya, deviden yang didapat oleh Riau sesuai MoU minimal Rp 200 juta per tahun. Pihak Aryaduta mengambil angka minimal terus tiap tahun dan angka ini dianggap tidak etis lagi dengan melihat laba yang didapat saat ini. ***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.