Ketua Jokowi Mania Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri

Immanuel Ebenezer laporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

“Kami melaporkan Denny Siregar atas provokasi kebencian, penghasutan, dan kejahatan di media sosial,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (9/3).

Namun, dia tak memerinci ujaran apa yang disampaikan Denny Siregar hingga berujung pelaporan tersebut.

Dia mengklaim membawa sejumlah bukti saat pelaporan. “Ada bukti twitnya di media sosial dan video juga,” tegas Noel.

Dia pun meyakini laporan itu diterima meski ada sejumlah hal yang harus dia lakukan dahulu.

“Kami akan buat somasi dulu kepada Denny Siregar,” tegas Noel yang sempat menjadi saksi di persidangan Munarman itu.

Noel sebelumnya sudah memberikan peringatan bahwa dirinya akan melakukan langkah hukum terhadap beberapa orang yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Salah satunya ialah terhadap Denny Siregar.

“Selama ini saya sudah cukup diam dan sabar, karena beredar di media sosial dan grup WhatsApp yang menghina diri saya dan martabat. Dari semua itu saya akan lakukan tindakan hukum siapa pun yang terlibat menyebarkan,” ujar Noel.

Bukan kali ini saja Denny Siregar dilaporkan ke polisi. Sebelumnya pernah diadukan Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Kemudian kasus tersebut diambil alih Polda Jawa Barat lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Denny Siregar dipolisikan karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial. Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *