Jumat, 29 Maret 2024

Ketua KPK tegaskan korupsi dana Covid-19 akan dihukum mati

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua KPK Firli Bahuri.

Jakarta (RiauNews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan ultimatum kepada semua pihak yang berani melakukan korupsi terhadap penggunaan dana penanggulangan COVID-19.

Hukuman mati akan dijerat kepada mereka yang coba-coba korupsi dana bantuan untuk COVID-19.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati. KPK juga akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi COVID-19.

Baca: Tempo ungkap hotel tempat Firli menginap milik pengusaha yang diduga menjadi tersangka suap

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam diskusi virtual, Senin (27/7/2020) yang dikutip dari laman Viva.

Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antarlembaga penegak hukum semakin solid kerja samanya melalui koordinasi supervisi.

KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan Tipikor. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana COVID-19, bisa dilakukan dengan baik.

”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.

Baca: KPK jarang OTT di masa kepemimpinannya, Firli: Mungkin pencegahan berhasil

Diketahui, pasca COVID-19 menjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran puluhan triliun. Untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung, juga membantu sektor usaha yang terkena imbas. Anggaran juga dialokasikan oleh pemerintah daerah.***

Pewarta : Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *