Ketua PMI Riau Penuhi Panggilab KPK Bersaksi untuk Kasus Annas Maamun

Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abubakar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan pada sebagai saksi terkait suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, yang mentersangkakan mantan Gubri, Annas Maamun.

Syahril Abubakar, Jumat (29/10/2021) mengaku, bahwa kemarin, Kamis (29/10/2021) dirinya memenuhi panggilan tersebut. Ia mengaku tidak berlangsung lama karena mengulang kesaksian.

“Kemarin jam 10 pagi saya menghadiri sebagai saksi pak Annas Maamun, terkait keterangan sudah disampaikan kepada KPK,” kata Syahril, sebagaimana diwartakan Cakaplah.

Syahril Abubakar mengatakan, dirinya tinggal mengulang pemeriksaan materi lama, yang sudah diberikannya keterangan saat menjadi saksi kasus yang sama sebelumnya.

“Keterangan sudah diberikan dulu, ini lebih menyegarkan saja,” ucap Syahril Abubakar.

Intinya menurut Syahril Abubakar, keterangan yang sudah berulang diberikannya ke penyidik KPK, dimana Annas Maamun meminjam uang dan sudah dikembalikan semuanya.

“Jadi keterangannya soal peminjaman dana dan sudah dikembalikan semuanya, tidak ada kaitannya dengan saya. Sebenarnya sudah empat kali saya diperiksa dan keterangan yang sama, saat kesaksian untuk pak kirjauhari Suparman, dan Djohar Firdaus terakhir dengan pak Annas Maamun. Saya hadur sebagai warga negara yang baik,” ujarnya

Lebih jauh, Syahril juga menegaskan dirinya tidak ada berkaitan dengan uang tersebut, karena sifatnya hanya pinjaman saja dari Annas Maamun dan dirinya tidak mengetahui adanya pembagian dan suap APBD Riau.

Sebelumnya, diberitakan KPK memanggil Sekdaprov Riau, Ir SF Hariyanto MSi, dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, Kamis (28/10/2021). Kedua pejabat itu diperiksa sebagai saksi terkait suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Dugaan korupsi suap itu menjerat mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun. Keterangan saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara yang melibatkan politikus gaek tersebut.

Selain SF Hariyanto dan Muflihun, penyidik KPK juga memanggil Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Sekretariat Provinsi Riau, dan Syahril Abu Bakar selaku Ketua PMI Provinsi Riau.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *