
Pekanbaru (Riaunews.com) – Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis saat ini, yakni Amril Mukminin dan Muhammad, sedang bermasalah dengan hukum, sehingga kabupaten yang kaya sumber daya alam ini terpaksa dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh).
Hanya saja, seorang Plh kewenangannya terbatas sehingga menjadi keluhan masyarakat karena tidak bisa menandatangani dokumen-dokumen penting.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Riau melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat terkait kondisi dan keterbatasan kewenangan Plh Bupati Bengkalis
Melalui Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau kemudian meneruskan surat dari Pemkab Bengkalis dan diharapkan ada solusi untuk situasi yang sudah berlangsung beberapa pekan terakhir di Kota Terubuk itu.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman menilai, pihaknya tentu mengikuti mekanisme sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana surat gang dikirim Gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis tentang situasi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat dan diganti dengan Plh.
“Suratnya sudah kita teruskan ke Kemendagri. Menang kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangi beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu salah satu poin yang disampaikan ke pusat,” tuturnya, Senin (30/3/2020).
Sementara untuk kelanjutan status Plt Bupati Bengkalis yang saat ini sedang terjerat kasus hukum, ia menilai itu bukan menjadi domainnya. Hal itu tentunya tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Begitu juga untuk pergantian status Plt juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Yang jelas suratnya sudah kita teruskan. Selanjutnya ya kita tunggu arahan Kemendagri,” terang Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau itu.
Saat ini Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY merangkap menjadi Plh Bupati Bengkalis karena sang Bupati, Amril Mukminin, ditahan KPK atas kasus korupsi proyek jalan. Sedangkan Wakil Bupati Muhammad yang sebelumnya juga menjabat Plt Bupati tak lagi nampak batang hidungnya sejak masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau untuk kasus korupsi pipanisasi di Indragiri Hilir.***