Pekanbaru (Riaunews.com) – DPD KNPI resmi melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (24/2/2022).
Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Syech Thabrani Al-Indragiri menilai, alasan mereka membuat laporan karena menilai Yaqut sepenuhnya telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni pasal pidana UU ITE dan atau pasal Penistaan Agama.
Baca Juga:
- Fadli Zon Anggap Menag Yaqut Sebagai Pejabat Cari-cari Masalah
- Dewan Syuro PKB pada Yaqut: Setop Sifat Ngawur!
- Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut, Disarankan ke Polda Riau atau Bareskrim
“InshaAllah, di bawah kepemimpinan Larshen Yunus KNPI Riau benar-benar hadir menjaga stabilitas kehidupan NKRI di bumi Melayu,” ungkap Thabrani.
Menurutnya, analogi suara adzan dengan gonggongan anjing yang diucapkan Yaqut sungguh sudah sangat keterlaluan, apalagi dilakukan di Bumi Melayu yang penuh dengan adab kesantunan.
“Macam tak sekolah aja. Apalagi Menag Yaqut bicara di kampung kami Riau yang penuh dengan Kesantunan Budaya Melayu ini, dan identik dengan Islam. Bicaralah dengan baik,” lanjutnya.
Sementara di Jakarta, pakar telematika Roy Suryo juga telah melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya. Hanya saja laporan tersebut di tolak dengan alasan locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru, Riau.
Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun, kata Roy, hal itu tak dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.***