Senin, 25 November 2024

Komisi VII dorong pemerintah bebaskan tagihan listrik tempat ibadah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty.

Jakarta (Riaunews.com) – Kebijakan physical distancing dan edaran untuk melaksanakan ibadah di rumah menghindari wabah virus corona (Covid 19), sejumlah tempat ibadah sepi. Namun, imbasnya, pengurus tempat ibadah tidak sanggup membayar rekening listrik.

Anggota Komisi VII DPR, Saadiah Uluputty, ST menyampaikan fakta tersebut di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Ia mencontohkan, di Pekanbaru, Pengurus Masjid At Taqwa di kawasan Pasar Pusat, Jalan Hos Cokroaminoto Pekanbaru bingung mencarikan dana untuk membayar tagihan listrik masjid.

Bantuan donasi dari jamaah selama ini dimanfaatkan antara lain untuk membayar tagihan listrik. “Karena masjid kosong maka bantuan donasi jamaah juga menjadi nihil”, beber Saadiah kepada Riaunews.com melalui pesan elektronik.

Kondisi serupa juga melanda sejumlah tempat ibadah di berbagai daerah di Indonesia.

“Gereja, vihara juga kena imbas. Tanpa donasi dari yang datang beribadah, pengurus mengalami kesulitan untuk operasionalisasi sarana ibadah seperti membayar tagihan”, katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah memberi perhatian kepada sejumlah sarana ibadah yang mengalami kesulitan membayar tagihan listrik karena terdampak kebijakan physical distancing.

“Pemerintah sebaiknya menggratiskan sarana ibadah (masjid, gereja dan vihara) dari kewajiban membayar tagihan listrik selama periode physical distancing”, desak Saadiah. Dananya dapat dialokasikan dari tambahan biaya dan belanja untuk penanganan Covid 19.

Menurutnya, perhatian pemerintah berbentuk pembebasan pembayaran tagihan listrik kepada sarana ibadah merupakan kewajiban yang melekat. “Sarana-sarana ibadah tidak memiliki siklus keuangan yang permanen. Kas sarana ibadah tersebut hanya akan terisi jika ada sumbangan warga yang datang beribadah”, jelas anggota dewan Dapil Maluku ini.

Dengan edaran untuk kewajiban beribadah dilakukan di rumah, maka aktifitas ibadah di masjid, gereja maupun vihara juga terhenti.

“Cukup arif jika pemerintah juga turun tangan. Memberi kompensasi dengan membebaskan sarana ibadah dari kewajiban membayar tagihan listrik”, harap Saadiah. ***[RLS]

 

Pewarta: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *