Semarang (Riaunews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang menolak pembangunan tambang di tempat mereka.
“Komnas HAM RI juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara saat lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Pernyataan itu disampaikan langsung Komnas HAM kepada Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya saat bertemu di Semarang.
Komnas HAM juga meminta, Polda Jawa Tengah untuk berhenti melabeli hoaks setiap informasi yang disampaikan akun sosial media yang melakukan reportase, khususnya saat situasi di Wadas memanas pada Selasa (8/2/2022) lalu.
“Tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan reportase lapangan langsung,” ucap Beka.
Kemudian, polisi juga diminta untuk mengembalikan barang-barang warga yang disita.
“Mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian,” kata Beka.
Dia pun mengungkapkan, usai pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Tengah memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang-barang warga yang mereka sita.
“Serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personil yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga,” imbuh Beka.
Untuk diketahui situasi di Desa Wadas memanas pada Selasa (8/2/2022) lalu. Diduga aparat kepolisian melakukan kekerasan kepada warga, bahkan sekitar 60 warga ditangkap, termasuk anak di bawah umur.***