Jakarta (Riaunews.com) -Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Ahad (3/11/2024).
Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Prasetyo diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian di tahun 2016-2017.
“Terakhir saudara PB (Prasetyo Boeditjahjono) menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi, lingkungan dan energi pada Kemenhub RI,” kata Qohar saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Ahad (3/11) malam.
Praktik rasuah Prasetyo ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,15 triliun.
Akibat perbuatannya, Prasetyo ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 atas Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.