Sabtu, 25 Januari 2025

KPK Eksekusi Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Amril Mukminin
Mantan Bupati BengkalisAmril Mukminin saat ditahan KPK. (Foto: Republika)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Jumat (22/10/2021).

Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan karena hukuman terhadap Amril Mukminin telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hukuman terhadap terpidana Amril Mukminin sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi terpidana Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru,” kata Ali Fikri, Sabtu (23/10/2021).

MA memvonis Amril Mukminin dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang menghukum Amril dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Amril juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Hukuman itu dijalankan terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *