
Jakarta (Riaunews.com) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 18.45 WIB. Mereka menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya enggan berkomentar dan langsung dibawa petugas KPK ke lantai dua guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga terlihat membawa koper besar yang tidak diketahui isinya.
Sudarso ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Sementara Andi Putra ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Berdasarkan ketentuan, KPK menahan dua orang itu untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (19/10) kemarin.
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik dan penyidik KPK mengumpulkan informasi dan berbagai bahan keterangan dalam OTT sejak Senin (18/10) lalu.
Andi Putra dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara SDR selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***