Kamis, 23 Januari 2025

KPK Turut Jerat Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap dalam Kasus Harun Masiku

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah yang juga orang kepercayaan Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL)

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan orang kepercayaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI-Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Donny sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: KPK Sebut Hasto Pengaruhi Saksi di Kasus Harun Masiku

Setyo menyebut DTI aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan” ujarnya.

Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Di sisi lain, Hasto dijerat dua kasus hukum, pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *