Senin, 25 November 2024

Kuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman dan KY

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melaksanakan shalat di tahanan Bareskrim Polri.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut bakal melaporkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan dan penetapan penahanan kliennya.

Aziz mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran pihaknya menilai putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersifat maladministrasi serta tidak memiliki dasar hukum.

“Iya itu akan kami lakukan besok, akan kami adukan ke Ombudsman dan juga KY,” jelasnya ketika ditemui wartawan, Selasa (24/8).

Dia menilai seharusnya masa penahanan kliennya sudah habis dan sudah seharusnya Habib Rizieq dapat dibebaskan. Kedua, ia juga menilai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi tidak memiliki wewenang untuk menetapkan penahanan.

Aziz mengklaim berdasarkan KUHAP Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa yang berhak menetapkan penahanan terhadap terdakwa hanyalah majelis hakim yang memeriksa perkara. Aturan itu, kata dia, menyatakan bahwa harus hakim pengadilan tinggi yang bisa menetapkan penahanan bagi kliennya tersebut.

“Faktanya saat ini Habib Habib Rizieq Shihab saat ini ditahan dengan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan adanya surat dari PN Jakarta Timur,” ujarnya.

Selain itu, Aziz juga menilai penahanan terhadap Habib Rizieq telah bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara terkait pelaporan terhadap PN Jakarta Timur, Aziz mengatakan, hal tersebut dikarenakan PN bersifat diskriminatif dan melanggar hukum dalam perkara persidangan kliennya.

Pasalnya, hingga saat ini permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya tidak pernah diterima oleh PN Jaktim. Padahal berdasarkan Pasal 10 ayat (1) No.48 Tahun 2009, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih kurang jelas. Dia menilai langkah penolakan kasasi oleh PN Jaktim sangat mencederai akal sehat dan hati nurani.

“Mahkamah hukum diskriminatif dan luar biasa keji. Ini menandakan keadilan diinjak-injak sesukanya. Menurut kami zalimnya sudah luar biasa brutal,” tuturnya.

“Oleh karena itu kami mendesak agar pemerintah dapat turun tangan mengatasi ketidakadilan ini. Kami mohon tegakan keadilan dan hentikan kezaliman,” tegas dia.

Habib Rizieq diketahui batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus yang menderanya: kerumunan Petamburan dan Megamendung. Habib Rizieq seyogianya bebas per Senin (9/8). Namun demikian, Habib Rizieq tetap ditahan karena masih dalam persidangan kasus lainnya, yakni perkara tes swab di RS Ummi Bogor.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *