Kuasa Hukum PT Musim Mas Tak Datang, Sidang PHK Sepihak Jefri Terpaksa Ditunda

Kuasa Hukum karyawan PT Musim Mas Jefri, korban PHK sepihak, Susi SH dan Adili Zalukhub SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

Pekanbaru (RiauNews.com)-Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak antara karyawan PT Musim Mas (MM) Jefri (penggugat-red) dengan PT Musim Mas (tergugat), batal digelar pada Jumat (4/12/2020).

“Pihak tergugat PT Musim Mas tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan secara resmi pada sidang beragendakan menyerahkan duplik, sehingga Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru akan memanggil kembali,”sebut Kuasa Hukum Penggugat Susi SH dan Adili Zalukhub SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dari berkas petitum perkara, Jefri adalah karyawan dengan jabatan pemanen sejak tahun 2008 pada perusahaan PT MM sampai dengan sekarang. Jefri berstatus Karyawan Harian Tetap (KHT), dengan memperoleh upah sesuai Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) yakni Rp2.820.000.

Setelah beberapa tahun Jefri bekerja di PT MM, pada tanggal 21 Januari 2018 Jefri mengalami kecelakaan kerja, pada bahagian kepala di area kerja PT MM sehingga Jefri beberapa kali melakukan pengobatan baik itu di Poli PT MM Estate I, BLUD Puskesmas Bersinar Kabupaten Pelalawan, RS. Prima dan RS Syafira di Pekanbaru, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut Jefri mengalami cacat fungsi dengan persentase sebesar 60,6 (dB/desibel) pada bagian pendengaran.

Bahwa tindakan PT MM yang melakukan PHK terhadap Jefri tersebut adalah merupakan tindakan yang semena-mena dan melanggar hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 153 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa,

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara berturut-turut.

Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 06 Februari 2020 Jefri mengajukan permohonan perundingan secara bipartit agar Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT MM dengan Jefri dapat diselesaikan secara musyawarah, namun permohonan perundingan yang diajukan oleh Jefri tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga Jefri mengajukan laporan pada Disnaker Kabupaten Pelalawan pada tanggal 02 Juni 2020, namun pada tahap inipun tidak ditemukan penyelesaian sehingga Jefri mengajukan gugatan ini pada PN Pekanbaru.***

Pewarta : Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *