Jakarta (Riaunews.com) – Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meradang di persidangan prapradilan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Hal itu dikarenakan pada sidang agenda memperlihatkan bukti-bukti, pihak Kejagung seperti menutup-nutupi bukti yang dibawa.
Dilansir Tribunnews, mulanya di persidangan saat tengah hakim memeriksa bukti yang dibawa Kejagung. Ari ikut memperhatikan proses pembuktian tersebut.
Baca Juga: Hakim Praperadilan Pertimbangkan Tom Lembong Hadir di Pengadilan
Tiba-tiba suara Ari meninggi karena pihaknya tidak bisa melihat bukti yang dibawa pihak Kejagung.
“Kalian ini mempersulit saja. Tadi kalian baca-baca punya kita. Jangan semuanya dipersulit. Kalau gitu kita nggak usah sidang saja. Mana yang nggak elok tingkah laku kalian yang nggak elok,” kata Ari di persidangan.
Lalu Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun memberikan penjelasan kepada pihak Kejagung, bahwa bukti yang sudah dilihatnya juga dilihat pihak pemohon Tom Lembong lewat kuasa hukumnya.
“Jadi gini apa yang kalian serahkan sebagai bukti di sini hakim pun perlu tahu juga. Kamu juga akan mempelajari ini isinya apa,” tegas hakim.
Baca Juga: Terkait Kasus Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Takkan Periksa 5 Eks Mendag Lain Era Jokowi
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.***