Semarang (Riaunews.com) – Pernyataan Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI terkait kronologi kematian siswa SMK Negeri 4 Semarang adalah bukti bahwa Polrestabes Semarang telah melakukan obstruction of justice.
Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa kronologi kejadian penembakan tersebut berawal dari Aipda Robig yang menyaksikan beberapa sepeda motor saling berkejaran, dan salah satu pengendara terlihat membawa senjata tajam.
Padahal sebelumnya, Kapolrestabes Semarang mengatakan kronologi penembakan diawali dari Aipda Robig yang melihat adanya tawuran antar dua gangster di Semarang Barat.
Baca Juga: Propam Sebut Aipda Robig Tembak Gamma Siswa SMKN 4 Semarang Bukan karena Bubarkan Tawuran
RDP ini dilakukan sehari setelah bukti CCTV dari minimarket tempat kejadian penembakan yang menunjukkan Aipda Robig menembak Gamma tersebar luas.
“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut ditambah dengan beberapa keterangan saksi yang kami temui di sekitar lokasi kejadian, pernyataan dari Polrestabes Semarang terkait kronologi ini sangat jauh berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi,” kata LBH Semarang dalam siaran pers, Rabu (4/12/2024).
Dalam bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat Gamma bersama beberapa temannya tidak melakukan tawuran.
Kabid Propam Polda Jateng pada pertemuan di RDP bersama Komisi III DPR-RI juga menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap korban tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran, melainkan karena Aipda Robig tidak terima kendaraan sepeda motornya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan yang sedang bersama Gamma.
“Dengan demikian, tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak bisa dibenarkan, karena dalam hal ini Aipda Robig sedang tidak dalam keadaan mendesak maupun membela diri untuk melakukan tindakan penembakan sehingga menewaskan Gamma,” lanjut LBH Semarang.
Baca Juga: Polisi yang Tembak Siswa SMK Semarang Ditahan
Namun, bukannya berusaha meminta maaf secara benar dan mengungkap fakta kejadian sebenarnya, Polrestabes Semarang justru memaksa keluarga korban untuk segera membuat surat pernyataan ikhlas.
“Tindakan tersebut semakin membuktikan bahwa Polrestabes Semarang tidak menjalankan proses penegakan hukum secara semestinya,” katanya lagi.
Karena itu, LBH Semarang menuntut:
- Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum yang adili
- Mendesak pemecatan terhadap Aipda Robig yang telah membunuh Gamma dan menuntut Aipda Robig untuk dihukum sebagaimana mestinya
- Mendesak pemecatan terhadap Kepala Polrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu
- Menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saksi
- Menuntut perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat..***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.