Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018, Senin (30/11/2020). Keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah, Walikota Dumai.
Kedua saksi itu adalah Yuddi Saptopranowo dan Rifa Surya.
Yuddi merupakan Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sedangkan Rifa adalah mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015 hingga Desember 2017.
Saksi diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara Zulkifli AS. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan. “Penyidik masih terus memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali.
Zulkifli AS ditahan oleh KPK setelah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.***