
Jakarta (Riaunews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara) melaporkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer dan Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Golkar, Ida Yulita Susanti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Cakaplah.com, M Noer dan Ida dilaporkan ke lembaga antirasuah tersebut atas dugaan indikasi korupsi APBD Pekanbaru tahun 2017.
“Adanya kongkalikong antara M Noer (mantan Sekda) dan oknum anggota DPRD Pekanbaru (Ida Yulita) senilai Rp30 miliar,” begitu tertulis dalam surat tersebut.
Bukti Ida dan M Noer dilaporkan ke KPK terlihat pada tanda terima surat/dokumen yang diterima oleh petugas KPK pada Kamis, 25 Februari 2021.
Ketika dikonfirmasi kepada Ketua LSM Penjara Riau, Dwiki Zulkarnain, dirinya membenarkan laporan tersebut.
“Ya benar kita sudah laporkan oknum anggota DPRD Pekanbaru ke KPK,” singkat Dwiki.
Namun demikian Dwiki tidak menjelaskan secara rinci dugaan korupsi yang dilakukan M Noer dan Ida sehingga dilaporkan ke KPK.***