Jambi (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD keukeuh menyebut siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA bersalah.
“Kalau mau tahu salahnya suruh bawa ke saya, enggak [dibuka] ke publik,” jawabnya singkat saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Ahad (11/6/2023).
Mahfud tetap berpegang teguh atas pernyataannya pada Selasa (6/6/2023). Ia menegaskan SFA bersalah karena memfitnah kantor polisi.
Saat itu, ia menyatakan bahwa hal-hal yang viral di media sosial menyangkut pemerintah atau menyalahkan aparat keamanan negara tidak selalu benar.
“Anak yang dilaporkan memang bersalah. Dia sudah minta maaf, karena emosi memfitnah kantor polisi,” ujar Mahfud di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, siswi SMP Negeri 1 Jambi itu membuat video klarifikasi. SFA mengatakan dirinya tidak menghina polisi, melainkan hanya mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan perkataan yang tidak dapat ditiru.
Ia lantas mempertanyakan dasar pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.
“Di sini dapat saya jelaskan dan klarifikasi bahwa saya tidak pernah sama sekali mengatakan, baik secara langsung ataupun di akun TikTok saya, memfitnah kantor polisi,” ucap SFA dalam video klarifikasinya yang viral di media sosial.
Kami masih menunggu klarifikasi tuduhan fitnah Pak @mohmahfudmd terhadap SFA. Jangan sampai kita nanti mendapatkan pemimpin yg mudah memfitnah rakyatnya sendiri. pic.twitter.com/QQ6DS4cl1e
— #99 (@PartaiSocmed) June 10, 2023
Terlepas dari itu, SFA sempat mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
SFA menilai keduanya melakukan pelanggaran selepas penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” jelas SFA.
Menurutnya, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga selama hampir 10 tahun sehingga membuat rumah neneknya rusak.***
Sumber: CNN Indonesia