Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari wacana penambahan masa jabatan presiden.
Menurutnya wacana tersebut tak melanggar hukum dan bisa diterima sebagai aspirasi yang datang dari sekelompok orang tertentu. Ia pun menepis bahwa wacana itu merupakan dalih pemrintah.
“Jadi kalau dari pemerintah jelas (pemilu 2024 diselenggarakan). Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah,” ujar Mahfud di Rapimnas Lemhanas, Rabu (1/2/2023).
Menurut Mahfud, hal tersebut sah-sah saja. Karena, bagian dari hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat.
“Dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang (masa jabatan presiden),” imbuhnya.
Terlebih, kata Mahfud, aspirasi tersebut juga dinilai tidak melanggar hukum. “Itu kan ya tidak melanggar hukum, itu soal kan tidak melanggar hukum, jadi mau diapakan,” paparnya.***