Pekanbaru (RiauNews.com)-Rekomendasi DPRD Riau agar Pemprov Riau segera mengusulkan pelepasan status lahan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Arara Abadi seluas 1568 di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditanggapi manejer Humas PT AA Herwansyah.
Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melepaskan IUPHHK-HTI kawasan tersebut karena lahan tersebut merupakan milik negara yang dikelola oleh PT AA.
” Kita hanya mengelola, lahan punya negara, jika negara mencabut sebagian izinnya, tentunya kita akan ikuti perintah tersebut” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Namun lanjutnya selama negara belum mencabut IUPHHK HTI, pihaknya berkewajiban menjaga dan mengelola areal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam operasionalnya PT AA diberi kewenanangan dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang diketahui oleh pemerintah, jika RKT tersebut tidak tercapai karena adanya persoalan, tentunya kita rugi dan kita akan diberi sangsi oleh pemerintah,” terangnya.
Saat ini kata Herwansyah PT AA tengah menjalankan RKT penanaman akasia dilahan miliknya tersebut, namun Koperasi Petani Sahabat Lestari yang menuntut DPRD Riau untuk merekomendasi pelepasan lahan tersebut juga tengah melakukan penanaman kelapa sawit.
Pada rapat gabungan komisi I, II dan ketua DPRD Riau Yulisman yang dihadiri instansi terkait pada Rabu (9/6/21) lalu, DPRD Riau merekomendasikan penghentian aktivitas AA di lahan Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni SL) di Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Meminta Pemprov Riau mempercepat proses pelepasan kawasan hutan yang dikuasai Kopni SL seluas 1.568 hektar.
Kedua, menghentikan segala bentuk aktifitas PT AA di kawasan Kopni SL sesuai hasil rapat 8 November 2019.
Meminta BPN Provinsi dan Kabupaten tidak menerbitkan sertifikat hak milik di lahan yang masih menjadi sengketa.
Meminta Gubernur Riau sesuai kewenangannya untuk dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD Riau.***
Pewarta : Edi Gustien