Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau oleh mantan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat inisial MS.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, jika pihaknya sudah mengkonfirmasi bahwa benar terjadi ketidaksesuaian penyetoran zakat pegawai di Bapenda Riau.
“Seharusnya dalam tahun 2020-2021 dana zakat Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar. Namun ditemukan dalam pencatatan penerimaan di Baznas Riau dari Bapenda Riau hanya Rp300 juta,” kata Syahrial, Rabu (2/3/2022), sebagai mana disitat cakaplah.com.
Karena itu, lanjut Syahrial Abdi, pihaknya sudah melakukan tindakan internal dengan tindakan pemeriksaan yang bersangkutan, dan MS telah mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan bukti setoran zakat pegawai palsu ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.
“Namun yang bersangkutan telah berkomitmen dan siap untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut (Rp1,1 miliar),” terang mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini.
Namun karena ini merupakan tindakan administratif dan nilai uang yang cukup signifikan, karena ada kepercayaan dan keikhlasan orang membayar zakar, ternyata tidak disampaikan sebagaimana mestinya, maka pihaknya memandang perlu untuk dilakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatan.
“Kejadian ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan dan pimpinan meminta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Riau. Tentu kita berharap, nantinya ada unsur keadilan supaya tidak ada unsur ketidakadilan dalam mengambil tindakan, dimana pemeriksaan Inspektorat benar-benar merekomendasikan apa yang harus diterima oleh yang bersangkutan. Sehingga ke depan ada perbaikan-perbaikan mekanisme penyaluran zakat pegawai,” harapnya.
Atas kejadian itu, tambah Syahrial Abdi, Gubernur Riau sudah mengeluarkan surat edaran baru terkait mekanisme Payroll System. Artinya pemotongan zakat langsung masuk ke rekening Baznas, sehingga tanpa ada perantara bendahara.
“Jadi semua itu ada hikmah dan pelajarannya, mudahan-madahan yang bersangkutan mampu menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” sebutnya.
Ditanya sudah diketahui aliran dana tersebut kemana saja, apakah ada pihak lain, Syahrial menyampaikan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dana itu digunakan sendiri.
“Intinya dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi yang bersangkutan. Namun untuk pasti kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat nanti” pungkasnya.***