Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021). Mursini diduga terlibat korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017.
Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Mursini keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Satya Adhi Wicaksana sekitar pukul 16.00 WIB. Mursini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 13.30 WIB
Mursini hanya tertunduk ketika dibawa masuk mobil tahanan Kejaksaaan yang telah menunggunya. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Mursini ketika wartawan melontarkan pertanyaan kepada Mursini.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, Mursini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama selama 20 hari, terhitung dirinya mulai dijebloskan ke penjara.
“Pada hari ini, penyidik Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap tersangka M bin N di Rutan Pekanbaru. Penahanan selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Raharjo.
Raharjo mengatakan, Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Alasan penahanan, Mursini tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Mursini sudah tiga kali dipanggil penyidik, dan dua kali mangkir. “Tersangka M sudah dipanggil tiga kali,” kata Raharjo.
Pemanggilan pertama terhadap Mursini dilakukan pada Jumat (30/7/2021). Ketika itu Mursini tidak datang dengan alasan kuasa hukumnya sedang terpapar Covid-19.
Penyidik kembali melakukan panggilan kedua pada Senin (2/8/2021) tapi tetap mangkir. “Penyidik melayangkan panggilan ketiga dan hari ini, memenuhi panggilan dan ditahan di Rutan Pekanbaru,” tutur Raharjo.
Raharjo menyebutkan sesuai KUHAP, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Namun berdasarkan alat bukti seperti keterangan saksi, surat dan ahli sudah mendukung ada tindak pidana yang dilakukan Mursini. “Kami yakin, nanti bisa dibuktikan di persidangan,” ucap Raharjo.
Dengan ditahannya Mursini, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah berkas lengkap, tersangka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
“Secepatnya dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tutur Raharjo.
Terkait adanya calon tersangka lain, Raharjo menyatakan, masih dalam pengembangan. “Lihat perkembangan di pengadilan,” ucap Raharjo.***
Sumber: Cakaplah
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.