Jumat, 25 Oktober 2024

Mantan Ketua PDIP Sumut ditahan KPK, Djarot salahkan PKS

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Japorman Saragih (paling kiri) bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah petinggi partai banteng lainnya. (Foto: Tribunnews)

Medan (Riaunews.com) – Mantan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Japorman Saragih ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Plt Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, ‘menyeret’ PKS terkait kasus ini.

“Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, mantan Gubernur yang diusung oleh PKS,” kata Djarot dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Sebagai informasi, Gatot memang diusung salah satunya oleh PKS saat bertarung di Pilkada Sumut 2013. Gatot saat itu berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi sebagai cawagubnya dan memenangkan Pilkada.

Baca: Djarot ingin PDIP tak berkoalisi dengan Demokrat-PKS di Pilkada, Wabendum mengklarifikasi

Kembali ke Djarot. Dia meminta kasus ini diusut tuntas. Dia mengatakan PDIP berkomitmen memberantas korupsi di Sumut.

“Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini,” ujarnya, dilansir Detikcom.

“Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara,” sambung Djarot.

Sebelumnya, KPK menahan 11 tersangka kasus dugaan suap dari Gatot. Belasan tersangka tersebut merupakan eks anggota DPRD Sumut.

“Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini KPK melakukan penahanan kepada 11 tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Kesebelas tersangka ini merupakan bagian dari 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut diduga menerima uang dari Gatot dengan jumlah beragam.

Baca: PKS santai jika PDIP tak mau berkoalisi dengan mereka di Pilkada

Gatot sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap anggota DPRD Sumut. Dia divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Berikut 11 eks anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK:

1. SH (Sudirman Halawa)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. MA (Megalia Agustina)
4. IB (Ida Budiningsih)
5. SHI (Syamsul Hilal)
6. RN (Robert Nainggolan)
7. R (Ramli)
8. LS (Layani Sinukaban)
9. JS (Japorman Saragih)
10. JH (Jamaluddin Hasibuan)
11. ID (Irwansyah Damanik.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *