Pekanbaru (Riaunews.com) – Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ketua majelis Hendah Karmila memvonis gadis berusia 22 tahun itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Marisa dinilai hakim melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.
“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, Kamis (12/12/2024).
Dalam pertimbangannya hakim menyebut, Marisa bisa menjawab semua pertanyaan hingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan itu.
Hal memberatkan lain, insiden kecelakaan itu mengakibatkan Renti meninggal dunia. Hal ini juga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hakim juga melihat hasil cek urine dari kepolisian di mana Marisa dinyatakan positif amphetamine. Bahkan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.
Selain vonis 8 tahun, hakim turut memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak diperbolehkan mengemudikan kendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.
Atas vonis itu, Marisa langsung koordinasi dengan penasehat hukumnya. Marisa juga menerima putusan tersebut.
“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.
Hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikembalikan kepada terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.
Kronologi Tabrakan Maut
Dilansir Detikcom, seorang mahasiswi asal Kampar, Riau nekat mengemudikan mobil setelah konsumsi narkoba. Akibat dari itu, mobil yang dikemudikan menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Renti ditabrak mahasiswi bernama Marisa Putri (21) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024). Saat itu, mobil Toyota Raize warna biru BM 1959 FJ yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan mahasiswi itu awalnya mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan. Ia datang dari arah timur menuju barat.
“Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Ahad (4/8/2024).
Mirisnya, setelah menabrak Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 itu.
Tak lama setelah kejadian, Marisa kembali lagi menuju lokasi tabrakan. Saat itu warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.
“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, tapi dia balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.
Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah patroli kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobil diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
“Hasil tes urine pelaku positif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” kata Alvin.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.