Sabtu, 15 Maret 2025

Marissa Haque: Omnibus Law Sungguh Jahat, 87 Persen Muslim akan Dimurtadkan!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Marissa Haque
Marissa Haque

Jakarta (Riaunews.com) – Artis senior Marissa Haque menyoroti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja soal jaminan produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Istri penyanyi Ikang Fauzi ini menilai, di dalam pasal-pasal yang menjelaskan tentang produk halal, ada peran MUI yang dipangkas oleh UU Sapu Jagat itu.

Baca:Ā Penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai PSHTN FHUI Sangat Jorok

“Allahu Akbar, demi Allah, sungguh jahat UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys. Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu dimurtadkan. Mulai dari jaminan makanan halalnya,” tulis Marissa dikutip FIN dari akun Instagramnya, Kamis (15/10/2020).

Marissa yang juga merupakan mantan Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tak habis pikir. Indonesia yang merupakan mayoritas Islam, namun peran ulama MUI tentang produk halal akan dibatasi dalam UU tersebut. Peran MUI akan diganti dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

“Bagaimana mungkin NKRI yang bukan negara Islam ini tega menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal dan diganti dengan seorang dirjen level eselon 1 Ketua BPJPH. Ini kejahatan yang terorganisir,” kata Marissa.

Baca:Ā Mahasiswa Polisikan Airlangga Hartarto Karena Sebut Demo Omnibus Law Ditunggangi

Ibu dua anak itu khawatir, jika fatwa produk halal jatuh di tangan yang bukan ulama. Sebab itu menyangkut hal dalam Islam yang amat penting.

“Bagaimana doa kita ummat Islam Indonesia bisa dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla, jika seluruh elemen di badan kita terbangun dari makanan haram yang kita konsumsi? Bangun guys! Buka mata dan mata hagi kita,” ujar Marissa.

“Kita memang harus bersabar atas musibah yang datang, tapi kita tidak boleh sabar atas kezoliman, apalagi ini zolim yang terbuka,” pungkasnya. ***

 

View this post on Instagram

 

šŸ‡®šŸ‡© REGULATING FRAUD. . šŸ“š YUK BELAJAR ILMU HUKUM. . Pasal ini yang hilang! . Inilah keseluruhan pasal 14 di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dihapus oleh Presiden Jokowi @jokowi dan Pak Jendral Luhut Panjaitan @luhut.pandjaitan di dalam UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA 2020. Innalilahi wa inna ilaihi roooojiuuun. . Yang tercantum di dalam pasal yang dihapuskan adalah (juga bisa anda baca di atas itu halal), sbb: . Memenuhi persyaratan: Ayat 2, huruf a: Warganegara Indonesia (setelah dihapus orang asing jadi boleh dong jadi auditor halal di Indonesia); . huruf b: beragama Islam (setelah dihapus non-Islam jadi boleh dong jadi auditor halal); . huruf c: paling rendah sarjana S1 bidang pangan, kimia, bio kimia, teknik industri, biologi, farmasi (jadi setelah dihapus siapa saja bisa dong jadi auditor halal termasuk yang hanya lulusan SMA doang-olny-thok sajaaa…); . huruf d: yang ini standar aman lah; . huruf e: mendahulukan kepentingan ummat (nah, setelah ini dihapus, lalu jika auditor halalnya non Muslim, jadi ummat mana yang didahulukan terkait jaminan produk halal untuk ummat Islam para Muslimin di Indonesia???); . huruf f: ini yang paling krusial! Terkait FATWA HALAL dari ulama MUI dihapus guys! (sehingga lembaga dan ormas Islam manapun, jadi boleh dong jadi auditor halal, AMBYAR!). . *Apakah ini maksudnya agar lembaga dan ormas Islam di luar semua aliran yang ada di Majelis Ulama Indonesia (minus Syi’ah dan Ahmadiyah) boleh jadi auditor halal? Sungguh mengkhawatirkan! Karena Syi’ah dan Ahmadiyah tidak diakui sebagai Islam resmi di Indonesia hingga detik ini! . šŸ˜­ Tanpa saringan oleh ulama MUI @majelisulamaindonesia dan siapapun serta agama apapun boleh jadi auditor halal, maka ini darurat guys! . šŸ˜„ Saya akan sampaikan 2 kasus besar yang menjadi AMOK masa (keduanya mulai terjadi di Jawa Timur lalu meluas ke seluruh Indonesia) pada tahun 1988 di era Pak Presiden Harto (ISU LEMAK BABI, tahun 1988) dan di era Pak Presiden Gus Dur (KASUS AJINOMOTO, tahun 2000). . Sabar ya guys… (Marissa Grace Haque-Fawzi)

A post shared by Dr. Marissa Grace Haque-Fawzi (@marissahaque) on

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *