Minggu, 27 Oktober 2024

Masih Ingat Harun Masiku? Polri Sebut Red Noticenya Sudah Masuk di Interpol I-24/27

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Buronan KPK Harun Masiku.
Buronan KPK Harun Masiku.

Jakarta (Riaunews.com) – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, hingga kini belum juga tertangkap. Polri mengatakan bahwa red notice yang bersangkutan sudah disebar di jalur komunikasi Interpol I-24/7.

“Sejauh ini Red Notice atas nama HM (Harun Masiku) yang sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/7,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Ramadhan menyebut hingga kini Interpol Indonesia belum menerima adanya informasi Harun Masiku di negara-negara lain. Harun Masiku disebut akan terdeteksi bilamana dia bersembunyi.

“Interpol Indonesia belum ada menerima respons/info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” ujarnya, sebagaimana dilansir Detikcom.

“Selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara) pasti akan terdeteksi,” imbuhnya.

KPK mendeteksi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, berada di luar negeri. KPK mengaku telah mengantongi strategi untuk menangkap Harun Masiku.

“Pasti strategi yang kami miliki ada bagaimana caranya mengejar para DPO KPK yang jumlahnya lima,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1)

Ali enggan menyebut strategi itu. Pasalnya, keberadaan Harun dan para buron lain bersifat dinamis alias sering berpindah-pindah.

“Strateginya mencarinya seperti apa di lapangan, ada di mana tentu tidak bisa kita sampaikan karena ini sesuatu yang dinamis tidak statis seperti kita mencari alamat. Karena kalau dinamis, orang, ini kan terus bergerak. Oleh karena itu, tentu strateginya tidak bisa kami siapkan,” ucap Ali.

Ali berjanji KPK akan menuntaskan semua kasus yang ditangani. KPK juga berjanji menangkap lima orang tersangka yang kini berstatus buron.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *