Selasa, 10 Desember 2024

Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI karena Langgar UU

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mayor Teddy Indra Wijaya menjabat Sekretaris Kabinet Prabowo Subianto.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024).

Menurut Hasan, Mayor Teddy tak memenuhi syarat menduduki posisi Seskab. Menurutnya, lembaga yang ditempati Teddy itu di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kemenetrian,” kata Hasan saat dihubungi, Senin, dilansir CNN Indonesia.

Mantan anggota Komisi Pertahanan DPR itu mengungkap 10 lembaga/kementerian yang dimaksud yakni Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Oleh karena itu, Hasan menyarankan agar Teddy mundur agar tak melanggar UU TNI. Atau, kata dia, UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.

 

Langgar UU TNI

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab seharusnya didahului dengan pengunduran dirinya sebagai anggota militer aktif.

“Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas melanggar UU TNI,” ujar Al Araf.

Berdaraskan Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 tahun 2004, sekretaris kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh militer aktif.

“Walau jabatan Mayor Teddy dianggap tidak setara tetapi berada di bawah Kementrian, tetap saja hal itu melanggar UU TNI, karena jabatan apapun yang akan diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” kata Al Araf.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sehingga, perwira menengah TNI aktif bisa menduduki jabatan itu tanpa harus mundur.

“Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” kata Wahyu saat dihubungi, Senin (21/10).

Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan struktur Seskab saat ini sama dengan posisi atau jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri aktif, seperti Sekretariat Militer atau Sekretaris Pribadi.

“Nah sehingga, paling tinggi Brigjen gitu ya, sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat Menteri,” katanya.

Serupa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari TNI setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Kabinet Merah Putih.

Hasan menyebut posisi Mayor Teddy layaknya Sekretaris Militer Presiden yang bisa diemban oleh anggota militer yang masih aktif.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan