Jakarta (Riaunews.com) – Masih ingat dengan kontroversi Anas Urbaningrum yang siap digantung di Monas jika dirinya terbukti korupsi?
Anas Urbaningrum kini bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Mantan Ketua Umum PB HMI ini terlibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum diketahui menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
Anas Urbaningrum juga pernah membuat pernyataan yang sangat kontroversial yakni, ‘siap digantung di Monas’ jika dirinya terbukti korupsi.
Anas Urbaningrum bahkan mengeluarkan pernyataan itu hingga dua kali.
“Satu rupiah saja Anas Korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas” ujar Anas Urbaningrum.
Pernyataan pertama dilontarkan Anas Urbaningrum pada tahun 2012 saat namanya terseret dalam kasus korupsi Hambalang.
Anas Urbaningrum kemudian jadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, karena terbukti bersalah menerima hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, selain proyek Hambalang.
Atas perbuatannya, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis hukuman penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara dengan nilai total sebesar Rp 57,59 miliar, serta 5,26 juta dolar AS.
Masyarakat Indonesia hingga kini masih menagih janjinya yang menyatakan ‘siap digantung di Monas’.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah sederet kontroversi Anas Urbaningrum, tersangka kasus korupsi proyek Hambalang yang siap digantung di Monas:
1. Anas Urbaningrum Mengaku Siap Digantung di Monas
Pernyataan ‘siap digantung di Monas’ jika terbukti korupsi adalah pernyataan paling kontroversial dari Anas Urbaningrum.
Bahkan pernyataan itu dilontarkan Anas sampai dua kali. ‘Satu rupiah saja Anas Korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas’ ujarnya sebelum ditetapkan tersangka tipikor proyek Wisma Atlet Hambalang.
Hingga saat ini, masyarakat Indonesia masih menunggu janji atas pernyataan Anas Urbaningrum tersebut.
2. Anas Urbaningrum Tersangka Kasus Korupsi Hambalang Februari 2013
Anas menjadi sorotan KPK setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan pada 2011. Nazaruddin menyebut nama Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang hingga kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat pada 2010 silam.
Berdasar informasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka tipikor.
Januari 2014, setelah dilakukan proses penyidikan oleh tim KPK yang berjalan hampir setahun, Anas ditahan.
Pada 30 Mei 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Anas Urbaningrum didakwa menerima mobil Harrier dan disebut kembali menerima uang Rp2,2 miliar terkait pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010.
Pada September 2014, Anas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp57,59 miliar dan USD5,25 juta.
3. Anas Urbaningrum Menyindir Vicky Prasetyo ‘Sok Intelek’
Tahun 2013 Anas Urbaningrum menyindir artis Vicky Prasetyo melalui akun Twitternya @anasurbaningrum. Menurutnya, Vicky Prasetyo sering menggunakan bahasa ‘sok intelek’, dan menyinggung kontoversi hati.
“Naiknya elektabilitas kedelai bikin #kontroversihati dan #labilekonomi para perajin tahun tempe,” tulis Anas Urbaningrum dalam akun Twitternya saat itu.
4. Anas Urbaningrum Mengucurkan Dana ke Kongres Partai Demokrat
Anas Urbaningrum diduga menerima uang dari rekanan proyek Wisma Atlet Hambalang sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2013. Uang tersebut merupakan hasil dari proyek Hambalang yang kemuridn diberikan demi memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010 silam.
Uang jatah untuk Anas Urbaningrum diduga diserahkan kepada PT Adhi Karya secara tunai lewat orang kepercayaan Anas, yakni Machfud Suroso.
4. Anas Urbaningrum Menolak surat BAP Penggeledahan dan Penyitaan
Tim kuasa Anas Urbaningrum mengadakan konferensi pers setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan dan juga penyitaan terhadap asetnya tahun 2013.
Dalam konferensi tersebut, pihak Anas Urbaningrum menolak surat BAP penggeledahan dan penyitaan penyidik KPK. Ia beralasan bahwa tidak ada korelasi dirinya dengan Machfud Soroso.
5. Anas Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta
Tidak terima hasil vonis atas dirinya, pada 4 Februari 2015 Anas Urbaningrum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Hasilnya, putusan banding menyatakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum juga tetap dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
6. Anas Urbaningrum mengajukan banding ke tingkat Kasasi
Masih tak terima, Anas kembali mengajukan banding ke tingkat Kasasi pada Juni 2015. Namun naas, masa hukuman Anas Urbaningrum justru menjadi dua kali lipat.
Saat itu, Anas divonis hukuman 14 tahun penjara. Majelis Hakim yang memutus kasus tersebut salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar (alm).
Anas juga dikenakan denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580.
7. Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa pada September 2020.
Hasilnya, vonis Anas dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara. KPK juga mengeksekusi putusan MA yang mengurangi vonis Anas di tingkat PK pada Februari 2021.
Anas Urbaningrum kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin guna menjalani sisa masa hukuman. Anas Urbaningrum menjalani pidana hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi saat berada dalam tahanan KPK.
Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, dan diwajibkan melapor selama tiga bulan ke depan. Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.***