Selasa, 26 November 2024

Mendikbud Nadiem Makarim diadukan ke Komnas HAM

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menerima laporan pengaduan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

“Iya. Mereka sudah mengadukan ke Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Selasa (4/8/2020).

Beka menjelaskan aduan berisikan dua poin utama. Dalam laporan yang dibuat, kata dia, Nadiem dipandang tidak tanggap terhadap kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19. Indikasinya, mahasiswa membayar uang kuliah secara penuh kendati pembelajaran dilakukan secara virtual.

Baca: KPAI kritik habis Nadiem Makarim, mulai dari soal sekolah negeri, PPDB hingga PJJ

Sedangkan poin kedua, lanjut Beka, terkait pembiaran kementerian yang dipimpin Nadiem atas tindakan represif pihak kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah lewat aksi damai.

“Ada dua hal pokok [aduan],” ujar Beka dilansir CNN Indonesia.

Ia menambahkan setelah memeriksa berkas aduan, Komnas HAM meminta mahasiswa Unnes melengkapi hal-hal yang kurang dalam berkas tersebut.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, di bawah kepemimpinan Nadiem tercatat sejumlah demonstrasi di beberapa kampus. Pertama di Universitas Moestopo (beragama).

Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini menuntut reformasi tata kelola dari universitas. Selain itu, mereka juga meminta agar Pembina Yayasan, Prof. Thomas Suyatno mengundurkan diri.

Kemudian Aliansi Kolektif Mahasiswa (Akoma) Universitas Indonesia yang melakukan aksi menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) di Depok, Jawa Barat, Senin (13/7) siang.

Aksi menuntut pemotongan UKT juga dilakukan mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Jakarta. Demonstrasi mereka menuntut pemotongan UKT bahkan berbuntut sanksi skors hingga drop out terhadap sejumlah mahasiswa.

Di sisi lain, Nadiem sendiri telah menginstruksikan perguruan tinggi negeri memberi keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak corona melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan ini sebenarnya sudah disuarakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia beberapa bulan sebelumnya. Namun, rentetan demo mahasiswa yang menyatakan kebijakan keringanan UKT tidak diberlakukan akhirnya mendorong Nadiem mengatur hal tersebut lewat Permendikbud.

Baca: Polemik POP Kemedikbud, Din Syamsuddin: Kesalahan bukan pada Nadiem, tapi Jokowi

Namun, aturan ini dinilai belum memenuhi kebutuhan mahasiswa. Sebab, berdasarkan kesaksian mahasiswa, implementasinya di PTN tidak sesuai ekspektasi dan kerap kali dipersulit.

CNNIndonesia.com telah bertanya kepada Nadiem lewat pesan singkat terkait dugaan pelanggaran HAM ini, namun yang bersangkutan tidak membalasnya.

Selanjutnya saat mencoba menghubungi Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im. Namun Ainun juga tidak menjawab sambungan telepon dan pesan singkat.***

 

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *