Jakarta (Riaunews.com) – Desk Pemberantasan Perjudian Daring meminta penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk menindak transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online di platform mereka. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan platform e-wallet seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja dalam upaya pemberantasan ini.
“Kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman e-wallet untuk terus memperketat pengawasan terhadap transaksi yang disinyalir digunakan untuk aktivitas judi online,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (21/11/2024), dikutip dari Inilah.com.
Baca Juga: Buronan Bandar Judi Online W88 Berhasil Ditangkap di Filipina
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Meutya, sejumlah platform dompet digital tercatat sering digunakan dalam transaksi terkait judi online, di antaranya:
- Dana: 25,68%
- GoPay: 24,84%
- LinkAja: 21,47%
- OVO: 21,26%
- Sakuku: 2,32%
- ShopeePay: 2,11%
Persentase ini menunjukkan bagaimana judi online memanfaatkan layanan dompet digital untuk mengelabui sistem perbankan konvensional. Meutya berharap, para penyedia layanan tersebut dapat meningkatkan pengawasan internal mereka untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Kanal Aduan untuk Masyarakat
Kemkomdigi juga menyediakan beberapa kanal pelaporan agar masyarakat dapat berkontribusi dalam pemberantasan judi online:
- Aduankonten.id: Untuk melaporkan situs atau konten judi online.
- Aduannomor.id: Untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi judi online.
- Cekrekening.id: Untuk mengecek rekening yang diduga terlibat aktivitas ilegal.
Meutya menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam memantau dan menindak aktivitas perjudian online. “Kemkomdigi tidak mungkin bisa melakukan ini sendiri. Aduan dari masyarakat akan sangat membantu kami,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Sayangkan Jaksa Agung Anggap Sepele Anggotanya Main Judi Online
Penutupan Akun dan Risiko Tuntutan Hukum
Meutya juga mengungkapkan bahwa Kemkomdigi secara konsisten menutup akun-akun media sosial dengan pengikut besar yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Namun, upaya ini sering menghadapi risiko tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Tidak apa-apa jika harus berhadapan dengan tuntutan balik. Kami siap menjelaskan dasar hukum penutupan situs dan akun yang kami sinyalir terkait dengan aktivitas judi online,” tegasnya.
Desk Pemberantasan Perjudian Daring: Kolaborasi Antarinstansi
Desk Pemberantasan Perjudian Daring, yang dibentuk pada 4 November 2024, dikoordinasikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan dan dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat kerja terbaru, hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk:
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
- Kepala BSSN Hinsa Siburian
- Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar
- Deputi Gubernur BI Juda Agung
- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberantasan judi online dapat dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pengawasan terhadap teknologi, keuangan, hingga hukum.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.