Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengklaim 11 pegawai yang terseret kasus judi online bukan pejabat strategis eselon I atau II di kementeriannya.
“Setahu saya tidak [jabatan strategis]. Namun demikian yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon I atau eselon II,” kata Meutya, sebagaimana dikutip Riaunews.com dari CNN Indonesia, Sabtu (9/11/2024).
Kendati demikian Meutya enggan mengungkapkan identitas maupun daftar nama-nama termasuk jabatan pegawainya yang terlibat.
Baca Juga: Meutya Hafid Pastikan Tidak Ada Kongkalikong Perangi Judi Online
Ia mengaku masih menunggu hasil pendalaman dari pihak kepolisian terhadap 11 pegawai yang diduga terlibat kasus judi online.
Kini, Meutya menyebut kesebelas pegawai itu sudah dinonaktifkan. Mereka untuk sementara akan diberhentikan sebagai PNS jika surat penahanan resmi dikeluarkan dari polisi.
Ia menjelaskan Kemenkomdigi belum bisa memberhentikan atau memecat secara tetap. Hal itu bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan bersifat inkrah lewat pengadilan.
Di samping itu Meutya menyebut dari 11 pegawai yang terlibat itu bisa jadi akan bertambah, tergantung pendalaman dan proses penyelidikan polisi.
“Sampai saat ini nama yang kita terima ada 11. Namun demikian, kemungkinan juga akan terus ada penambahan sesuai dengan yang sudah ditahan oleh kepolisian,” katanya.
Meutya mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Irit Bicara Usai Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Gibran
“Intinya ini kita harus siap dengan berapa dampak besarnya skala ini di dalam kementerian kami, berapa lama yang diperlukan,” katanya.
Meutya mengingatkan judi online melibatkan semua kelompok masyarakat dari kelas bawah hingga atas, termasuk lembaga, komunitas, dan organisasi apapun.
“Tidak hanya menengah, bawah, atau di manapun. Jadi tempat berhimpunnya manusia, baik itu komunitas, baik itu institusi, lembaga, termasuk baik itu di partai, itu ada potensi yang bermain judi online,” tuturnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.