Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Minta Bantuan Sembako ke Perusahaan, LSM Jipikor Sebut Tindakan Gubernur Riau Memalukan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Paket Sembako yang bantuan perusahaan saat berada di Disnaker Riau. (Foto: Aktualdetik.com)

 

Pekanbaru (RiauNews.com) – Tindakan Gubernur Riau Syamsuar yang diduga telah meminta sembako kepada perusahaan-perusahaan dinilai LSM Jipikor merupakan tindakan memalukan dan diduga telah memenuhi unsur korupsi.

“Tindakan Gubri yang meminta-minta ke perusahaan merupakan tindakan memalukan serta diduga telah melakukan korupsi, karena pemberian dari perusahaan kepada pejabat pemerintah disebut gratifikasi,” kata ketua LSM Jipikor, Tri Yusteng Putra, Sabtu (1/5/2021).

Jipikor tambah Yusteng tidak akan tinggal diam terkait tindakan Gubri ini dan segera akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Riau.

“Secepatnya akan kita buat laporan ke Kejati Riau,” imbuhnya.

Dari informasi yang didapat melalui beberapa OPD dilingkungan Pemprov Riau seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Dinas Tenaga Kerja (Disnalker) dan Dinas Perkebunan (Disbun) serta OPD lainnya telah mengajukan surat untuk meminta bantuan paket Sembako kepada perusahaan-perusahaan besar di Riau seperti RAPP, IKPP dan lainnya.

Sembako ini dalam surat tersebut akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang ekonominya terdampak Covid 19.

Salah satu sumber dari perusahaan yang tidak ingin namanya disebut membenarkan pihaknya telah memberikan paket bantuan tersebut,

“Ya benar ada permintaan bantuan Sembako dari OPD ke perusahaan,” jelasnya.

Kata sumber tersebut isi paket yang telah disalurkan berupa kebutuhan pokok sehari-hari.

“Berapa banyak paketnya saya tidak tahu persis, yang jelas banyak. Tadi saya baru saja antar paketnya ke DLHK Provinsi Riau,” ujarnya.

Dikatakan posisi perusahaan serba sulit, dikabulkan permohonan bantuan Sembako malah jadi ribut,” Kalau tidak dipenuhi lebih parah lagi, ya terpaksa harus dipenuhi,” ucapnya.

Dari informasi yang didapat paket Sembako yang tidak sedikit itu kini disimpan di gudang Biro Kesra Setdaprov Riau dan gudang yang ada dikediaman Gubri, Syamsuar.

Disisi lain, merujuk dari Undang-undang Tipikor, khususnya pasal 12B dan 12C, pemberian yang berhubungan dengan jabatan sangat bertentangan dengan Undang-undang.

Hal itu juga dengan tegas disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Riau, Erdiansah, SH MH, ketika diminta padangan hukumnya mengatakan, hal itu dengan jelas melanggar aturan yang ada dalam Undang-undang Tipikor.

“Jelas dalam hukum khususnya UU Tipikor tidak dibenarkan, karena itu bagian dari gratifikasi sebagaimana diatur dlm Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor, karena pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Erdiansah seperti dikutip dari aktualdetik.com.

Menurut Erdiansah, setiap pemberian dalam bentuk apapun, jika hal itu berhubungan dengan jabatan yang di emban pejabat, maka itu sama saja menerima Gratifikasi.

,”Sepanjang pemberian itu berhubungan dengan jabatannya sama dengan gratifikasi, Contoh Seorang pejabat di sebuah instansi pemerintah. Pas lebaran ada orang yang memberi dia parsel yang nilai cukup besar, maka itu pasti Gratifikasi,” lanjutnya.

Bahkan Ardiansyah, menyebutkan, jika permintaan Jonli, selaku kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tidak punya dasar hukum yang pasti, maka perbuatan itu disebutnya dapat berupa tindakan pemerasan.

,”Iya kalau tidak ada dasar meminta atau tidak ada aturannya hanya penunjukan sendiri itu masuk dalam kategori memeras sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *