Pekanbaru (Riaunews.com) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru terhitung mulai 27 Maret 2020 tidak akan mengirimkan petugas khatib untuk shalat Jumat ke masjid-masjid.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran yang mereka kirimkan ke seluruh mubaligh yang berada di bawah naungan MDI dan juga ditujukan pada seluruh pengurus masjid/mushalla di Kota Pekanbaru, tertanggal 24 Maret 2020.
Dalam salinan yang diterima Riaunews.com melalui pesan elektronik, MDI Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan tersebut setelah mencermati Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No. 100/SETDA-TAPEM/661/2020 perihal Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada rapat pada Selasa (24/3) ini, dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bersama sebagai ikhtiar mengurangi risiko penularan wabah virus yang sangat berbahaya tersebut, maka diputuskanlah kebijakan tidak mengirim khatib shalat Jumat untuk sementara waktu.
“Menghimbau dengan sangat kepada umat Islan dan jemaah masjid untuk melaksakan shalat lima waktu bersama keluarga di rimah masing-masing,” kata MDI.
Namun, MDI menyebut azan tetap dikumandangkan pertanda masuknya waktu shalat.
Selain itu, seluruh kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak ditunda.***