Jakarta (Riaunews.com) – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital over the top (OTT) asing resmi berlaku besok, Sabtu (1/8/2020).
Dengan demikian, OTT asing seperti Netflix, Spotify dan lainnya pun mesti menerapkan PPN 10 persen untuk layanannya.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca: Ide Nadiem menggandeng Netflix dikecam KPI, dihadang Kominfo dan Menkeu
Sejumlah perdebatan pun sempat muncul terkait dengan hal itu.
Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi mengatakan pemerintah sebaiknya tidak hanya sebatas mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan OTT asing tersebut.
“Sebab kalau PPN lebih menyasar pembeli atau pengguna layanan yang dari Indonesia. Sementara keuntungan perusahaan dari iklan, dari penjualan layanan kepada orang Indonesia tidak dikenakan,” ujar Heru kepada Bisnis, Jumat (31/7/2020).
Dia menuturkan pemerintah harus menerapkan skema pemajakan yang komprehensif terhadap perusahaan OTT tersebut serta mengenakan kewajiban pajak yang setara dengan pemain lokal.
Seperti diketahui, enam perusahaan global yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB resmi menjadi wajib pungut (wapu) PPN atas barang dan jasa digital.
Baca: Telkom segera buka blokir Netflix
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.***
Sumber: Tempo
Editor: Ilva