Budapest (Riaunews.com) – Salah satu negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Hungaria, enggan menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin usai muncul surat perintah penangkapan pada pekan lalu.
Seluruh anggota ICC yang berjumlah 123 negara wajib bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan. Artinya, jika Putin memasuki salah satu wilayah itu, dia harus ditahan penegak hukum nasional.
Kepala staf Perdana Menteri Hungaria, Gergely Gulyas, mengatakan Hungaria memang menandatangani Statuta Roma, dan meratifikasinya pada 2001. Namun, menurut dia menangkap Putin tak ada dasar hukumnya di negara itu.
“Kami bisa mengacu ke undang-undang Hungaria. Dan, berdasarkan itu kami tak dapat menangkap Presiden Rusia, karena undang-undang ICC belum diumumkan di Hungaria,” kata Gulyas pada Kamis (23/3/2023), seperti dikutip CNN.
Lebih lanjut, Gulyas menyatakan pemerintah Hungaria belum membentuk sikap terkait surat perintah penangkapan ICC untuk Putin.
Ia juga menegaskan Statuta Roma belum dimasukkan dalam sistem hukum Hungaria, sehingga perintah penangkapan ini tak berlaku.
Gulyas justru mengkritik tindakan ICC bakal memicu konflik lebih besar.
“Keputusan-keputusan ini bukanlah yang paling menguntungkan karena membawa hal-hal ke arah eskalasi lebih lanjut dan bukan ke arah perdamaian. Ini adalah pendapat subjektif pribadi saya,” ujar dia.
Komentar tersebut mungkin tak terlalu mengejutkan bagi sejumlah pihak mengingat pemerintahan Viktor Oban merupakan sekutu dekat Kremlin.
Pekan lalu, ICC panen perhatian usai merilis surat penangkapan terhadap Putin dan Komisaris Hak untuk Anak di Kepresidenan Rusia Maria Lvova-Belova.
Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi dan memindahkan secara paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.***