Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) terbukti cacat hukum setelah Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Febri juga menyebut hal ini jadi bukti keputusan keliru KPK pimpinan Firli Bahuri mencopot 57 pegawai. Dia mempertanyakan tes tersebut sejak awal.
“Sekali lagi, ini adalah bukti nyata KPK keliru menyingkirkan mereka. TWK cacat hukum,” kata Febri lewat akun Twitter @febridiansyah, Senin (6/12/2021), yang dikutip CNN Indonesia.
Dalam cuitan itu, ia mengutip cuitan dari Novel Baswedan. Febri tak lupa mengucapkan selamat bertugas kepada para mantan koleganya di KPK.
Febri menilai keputusan ini tidak mudah, baik bagi Novel dkk ataupun bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia berharap keputusan ini jadi jalan kelaur terbaik.
“Kerja berat menanti. Smg semakin dapat bermanfaat bagi masyarakat dimanapun bertugas,” tuturnya.
Selamat..
Pilihan yg tidak mudah memang. Tidak mudah jg bagi Kapolri @ListyoSigitP memilih kebijakan ini.Kerja berat menanti. Smg semakin dapat bermanfaat bagi masyarakat dimanapun bertugas.
Sekali lagi, ini adalah bukti nyata KPK keliru menyingkirkan mereka. TWK cacat hukum. https://t.co/l0SEV99XSy
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 6, 2021
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesediaan merekrut para pegawai yang dipecat KPK. Tawaran itu diberikan Listyo usai para pegawai dipecat KPK karena tak lolos TWK.
Dia menawarkan posisi ASN Polri bagi Novel Baswedan dkk. Usulan itu telah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo.
Setelah proses berjalan, 44 orang eks pegawai KPK menyatakan bersedia direkrut oleh Polri. Sebanyak 8 orang menolak, 4 orang belum memberi keputusan, dan 1 orang lainnya telah meninggal dunia.***